PEDOMAN
TENTANG KOMPETENSI MINIMAL DALAM PRAKTIK INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT
A.
PENDAHULUAN
Praktik IFRS di rumah sakit terus-menerus mengalami
perkembangan. Praktik tersebut berubah pada pelayanan kesehatan perseorangan,
dengan jaminan ketepatan farmasetik dan terapi dari semua fungsi IFRS dalam
pelayanan penderita.
Banyak dan bermacam-macam keahlian diperlukan dalam
mengoperasikan IFRS. Semua apoteker rumah sakit harus harus mengembangkan
kompetensi dalam tiap bidang. IFRS bukan saja memerlukan berbagai kompetensi
tetapi bertanggung jawab membuat pelayanannya tersedia bagi penderita rawat
tinggal dan penderita ambulatori. IFRS harus berpartisipasi dalam semua program
dan fungsi rumah sakit yang memerlukan keahlian farmasi.
B.
ADMINISTRASI DAN
MANAJEMEN IFRS
1.
Tanggung jawab yang
luas dari bidang administrasi dan manajemen mencakup perencanaan dan memadukan
berbagai pelayanan profesional, merencanakan anggaran belanja, pengendalian
persediaan, pengkajian biaya, keefektifan biaya, audit, kaji ulang manajemen,
pemeliharaan dokumen, dan pembuatan laporan.
2.
Kegiatan IFRS wajib
dikoordinasi dengan pelayanan medik, pelayanan keperawatan, pelayanan lain dan
dengan unsur administrasi rumah sakit.
3.
Pimpinan IFRS
bertanggung jawab untuk kebenaran dan akuntabilitas dari semua pelayan
kefarmasian berkaitan dengan pelayanan
penderita dan pegeluaran dana.
C.
PEMAHAMAN DAN
PENYEDIAAN INFORMASI OBAT
1.
Asas kontribusi
apoteker pada pelayanan kesehatan adalah pengetahuannya yang dalam tentang obat
dan mekanisme kerjanya.
2.
Apoteker wajib
mempunyai kemampuan menggunakan pengetahuan farmasetik untuk mengerti pengaruh
obat sistem biologis dalam rangka penelitian kerja obat seperti ADME, interaksi
obat dengan obat lain, dengan makanan atau dengan diagnostik dan bermacam-macam
variabel obat.
D.
PENGEMBANGAN DAN
PELAKSANAAN FORMULASI PRODUK DAN PROGRAM PENGEMASAN
Dalam beberapa hal, seperti dalam hal pencampuran sediaan
intravena dan nutrisi parenteral lengkap apoteker wajib juga mengetahui variabel penderita,
seperti keseimbangan eiektrolit dan cairan, dan faktor seperti kesehatan pribadi,
pengendalian lingkungan dan kinerja peralatan. Konsep dernikian
juga berIaku dala.m radiofamasi. Selaniutnya, apoteker wajib mampu mengeva1uasi faktor ekonomi yang
teilibat, termasuk biaya keria, bahan baku, ruangan, depresiasi
peralatan, dan hal lain dari pengeluaran tambahan.
E.
PELAKSANAAN DAN
PARTISIPASI DALAM PENELITIAN
Apoteker rumah Sakit wajib disiapkan untuk. berpartisipasi dalam
penelitian klinik
yang dirnulai oleh staf medik dan penelitian
farmasetik yang dimulai oleh IFRS, dengan demikian apoteker dapat
bertindak sebagai peneliti utama atau peneliti serta, atau ia dapat menggunakan
sumber dari IFRS untuk menclukung suatu sludi
penclitian tertentu.
F.
PENGEMBANGAN DAN
PELAKSANAAN PELAYANAN YANG BERORIENTASI PENDERITA
IFR.S yang berpraktik dalarn
suatu rumah sakit harus mengembangkan pelayanan farrnasi klinik berspektrum
luras yang merupakan bagian dari pelayanan kcfarmasian menyeluruh di
rumah sakit. Pelayanan larmasi klinik adalah pelavanan yang secara langsung
diberikan kepada penderita dan atau memerlukan interaksi dengan
profesional kesehatan lain, yang secara langsung terlibat dalam perawatan
penderita. Pelavanan klinik dibagi atas dua golongan besar, yaitu pelavanan
langsung penderita dan pelayanan pada program rumah saki keseluruhan yang akhirnya
ditujukan untuk kepentingan penderita.
Berbagai
pelayanan dan atau peranan apoteker dalam praktik farrnasi klinik tertera di bawah ini:
1.
Pelayanan
yang langsung penderita, mencakup:
a.
Pengarnbilan sejarah obat penderita
b.
Pengadaan
dan pemeliharaan profil pengobatan penderita (P-3)
c.
Edukasi
dan konseling penderita atau pembebasan penderita
d.
Pelayanan
farmkokinetik klinik
e.
pelayanan pencampuran sediaan intravena
f.
Pelayanan
obat sitotoksik
g.
Pelavanan
nutrisi parenteral lengkap
h.
Pemantauan
efek obat
i.
Pelayanan
informasi atau konsultasi obat
kepada dokter dalam pemilihan obat
bagi penderita
j.
Pelayanan
spesialisasi untuk berbagai
penvakit
2.
Pelayanan
yang tidak langsung penderita, peranan
dalam:
a.
Sistem
formularium atau pemeliharaan formularium.
b.
Sentra
informasi obat atau keracunan (SIO/SIK)
c.
Panitia
farmasi dan terapi (PFT)
d.
Evaluasi
penggunaan obat(EPO)
e.
Pemantauan dan
pelaporan reaksi obat merugikan (ROM)
f.
Pemantauan
terapi obat (PTO)
g.
Investigasi
obat
h.
Sistem
pentantauan kesalahan obat
i.
Buletin
farmasi
j.
Program
pendidikan "in-service". Tentang obat bagi profesional kesehatan
di rumah sakit
G.
PELAKSANA DAN
PARTISIPASI DALAM KEGIATAN EDUKASI
Suatu kegiatan edukasi berentang luas dilakukan secara
rutin dalam rumah sakit dan
melibatkan senua praktisi kesehatan dan mahasiswa dari berbagai profesi kesehatan. Selain itu bertanggung jawab mernberi pelatihan bagi personel baru dan melakukan program
edukasi berkelanjutan bagi apoteker dan personel IFRS pendukung.
H.
PENGEMBANGAN DAN
PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN MUTU PELAYANAN IFRS
Tanggung
jawab utama IFRS adalah menjamin mutu pelayanan dan produk yang diserahkan,
yang terpadu dengan program pengendalian obat di rumah sakit keseluruhan.Apoteker
wajib melakukan audit mutu pelayanan baik pada proses maupun pada hasil atau kedua-duanya, guna menjamin
mutu pelayanan yang diberikan pada penderita dan untuk memastikan manfaat yang
sesuai dari semua pelayanan farmasi yang diberikan bagi penderita. Jaminan mutu
adalah tindakan yang terencana dan sistematik yang perlu memberikan kepercayaan
yang menendai bahwa suatu produk atau pelayanan akan memenuhi persyaratkan
mutu. IFRS harus menetapkan standar produk, standar sistem mutu dan standar
pelayanan.Standar pelayanan didasarkan pada karakteristik pelayanan dan
karakteristik penghantaran pelayanan.
Berbagai
program atau proses jaminan mutu yang berkaitan dengan obat yang secara tetap
dilakukan, antara lain:
1. Sistem
formularium
2. Evaluasi
penggunaan obat
3. Pemantauan
Dan Pelaporan Reaksi Obat Merugikan
4. Pemeliharaan
Formularium
5. Pemantauan
Terapi Obat
6. Pemantauan
Kesalahan Obat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar