Senin, 24 Desember 2012

PEDOMAN TENTANG KOMPETENSI MINIMAL DALAM PRAKTIK INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT



PEDOMAN TENTANG KOMPETENSI MINIMAL DALAM PRAKTIK INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT

A.    PENDAHULUAN
Praktik IFRS di rumah sakit terus-menerus mengalami perkembangan. Praktik tersebut berubah pada pelayanan kesehatan perseorangan, dengan jaminan ketepatan farmasetik dan terapi dari semua fungsi IFRS dalam pelayanan penderita.
Banyak dan bermacam-macam keahlian diperlukan dalam mengoperasikan IFRS. Semua apoteker rumah sakit harus harus mengembangkan kompetensi dalam tiap bidang. IFRS bukan saja memerlukan berbagai kompetensi tetapi bertanggung jawab membuat pelayanannya tersedia bagi penderita rawat tinggal dan penderita ambulatori. IFRS harus berpartisipasi dalam semua program dan fungsi rumah sakit yang memerlukan keahlian farmasi.
B.     ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN IFRS
1.      Tanggung jawab yang luas dari bidang administrasi dan manajemen mencakup perencanaan dan memadukan berbagai pelayanan profesional, merencanakan anggaran belanja, pengendalian persediaan, pengkajian biaya, keefektifan biaya, audit, kaji ulang manajemen, pemeliharaan dokumen, dan pembuatan laporan.
2.      Kegiatan IFRS wajib dikoordinasi dengan pelayanan medik, pelayanan keperawatan, pelayanan lain dan dengan unsur administrasi rumah sakit.
3.      Pimpinan IFRS bertanggung jawab untuk kebenaran dan akuntabilitas dari semua pelayan kefarmasian berkaitan dengan  pelayanan penderita dan pegeluaran dana.
C.     PEMAHAMAN DAN PENYEDIAAN INFORMASI OBAT
1.      Asas kontribusi apoteker pada pelayanan kesehatan adalah pengetahuannya yang dalam tentang obat dan mekanisme kerjanya.
2.      Apoteker wajib mempunyai kemampuan menggunakan pengetahuan farmasetik untuk mengerti pengaruh obat sistem biologis dalam rangka penelitian kerja obat seperti ADME, interaksi obat dengan obat lain, dengan makanan atau dengan diagnostik dan bermacam-macam variabel obat.
D.    PENGEMBANGAN DAN PELAKSANAAN FORMULASI PRODUK DAN PROGRAM PENGEMASAN
Dalam beberapa hal, seperti dalam hal pencampuran sediaan intravena dan nutrisi parenteral lengkap apoteker wajib juga mengetahui variabel penderita, seperti keseimbangan eiektrolit dan cairan, dan faktor seperti kesehatan pribadi, pengendalian lingkungan dan kinerja peralatan. Konsep dernikian juga berIaku dala.m radiofamasi. Selaniutnya, apoteker wajib mampu mengeva1uasi faktor ekonomi yang teilibat, termasuk biaya keria, bahan baku, ruangan, depresiasi peralatan, dan hal lain dari pengeluaran tambahan.

E.     PELAKSANAAN DAN PARTISIPASI DALAM PENELITIAN
          Apoteker rumah Sakit wajib disiapkan untuk. berpartisipasi dalam penelitian klinik yang dirnulai oleh staf  medik dan penelitian farmasetik yang dimulai oleh IFRS, dengan demikian apoteker dapat bertindak sebagai peneliti utama atau  peneliti serta, atau ia dapat menggunakan sumber dari IFRS  untuk men­clukung suatu sludi penclitian  tertentu.
F.      PENGEMBANGAN DAN PELAKSANAAN PELAYANAN YANG BERORIENTASI PENDERITA
IFR.S yang berpraktik dalarn suatu rumah sakit harus mengembangkan pela­yanan farrnasi klinik berspektrum luras yang merupakan bagian dari pelayan­an kcfarmasian menyeluruh di rumah sakit. Pelayanan larmasi klinik adalah pelavanan yang secara langsung diberikan kepada penderita dan atau me­merlukan interaksi dengan profesional kesehatan lain, yang secara langsung terlibat dalam perawatan penderita. Pelavanan klinik dibagi atas dua golongan besar, yaitu pelavanan langsung penderita dan pelayanan pada program rumah saki keseluruhan yang akhirnya ditujukan untuk kepentingan penderita.
Berbagai pelayanan dan atau peranan apoteker dalam praktik farrnasi klinik tertera di bawah ini:
1.    Pelayanan yang langsung penderita, mencakup:
a.     Pengarnbilan sejarah obat penderita
b.    Pengadaan dan pemeliharaan profil pengobatan penderita (P-3)
c.    Edukasi dan konseling penderita atau pembebasan penderita
d.   Pelayanan farmkokinetik klinik
e.    pelayanan pencampuran sediaan intravena
f.    Pelayanan obat sitotoksik
g.    Pelavanan nutrisi parenteral lengkap
h.    Pemantauan efek obat
i.     Pelayanan informasi atau konsultasi obat kepada dokter dalam pemi­lihan obat bagi penderita
j.     Pelayanan spesialisasi untuk berbagai penvakit
2.    Pelayanan yang tidak langsung penderita, peranan dalam:
a.    Sistem formularium atau pemeliharaan formularium.
b.    Sentra informasi obat atau keracunan (SIO/SIK)
c.    Panitia farmasi dan terapi (PFT)
d.   Evaluasi penggunaan obat(EPO)
e.    Pemantauan dan pelaporan reaksi obat merugikan (ROM)
f.    Pemantauan terapi obat (PTO)
g.    Investigasi obat
h.    Sistem pentantauan kesalahan obat
i.     Buletin farmasi
j.     Program pendidikan  "in-service". Tentang obat bagi profesional kese­hatan di rumah sakit
       
G.    PELAKSANA DAN PARTISIPASI DALAM KEGIATAN EDUKASI
Suatu kegiatan edukasi berentang luas dilakukan secara rutin dalam rumah sakit dan melibatkan senua praktisi kesehatan dan mahasiswa dari berbagai profesi kesehatan. Selain itu bertanggung jawab mernberi pelatihan bagi personel baru dan melakukan program edukasi berkelanjutan bagi apoteker dan personel IFRS pendukung.
H.    PENGEMBANGAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN MUTU PELAYANAN IFRS
Tanggung jawab utama IFRS adalah menjamin mutu pelayanan dan produk yang diserahkan, yang terpadu dengan program pengendalian obat di rumah sakit keseluruhan.Apoteker wajib melakukan audit mutu pelayanan baik pada proses maupun pada hasil atau kedua-duanya, guna menjamin mutu pelayanan yang diberikan pada penderita dan untuk memastikan manfaat yang sesuai dari semua pelayanan farmasi yang diberikan bagi penderita. Jaminan mutu adalah tindakan yang terencana dan sistematik yang perlu memberikan kepercayaan yang menendai bahwa suatu produk atau pelayanan akan memenuhi persyaratkan mutu. IFRS harus menetapkan standar produk, standar sistem mutu dan standar pelayanan.Standar pelayanan didasarkan pada karakteristik pelayanan dan karakteristik penghantaran pelayanan.
Berbagai program atau proses jaminan mutu yang berkaitan dengan obat yang secara tetap dilakukan, antara lain:
1.      Sistem formularium
2.      Evaluasi penggunaan obat
3.      Pemantauan Dan Pelaporan Reaksi Obat Merugikan
4.      Pemeliharaan Formularium
5.      Pemantauan Terapi Obat
6.      Pemantauan Kesalahan Obat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar